.

Inilah Cara Daftar SIM PKB (SIM Guru Pembelajar) bagi guru yang belum UKG 2018

Pelaksanaan Guru Pembelajar yang dilaksanakan tahun 2016 berlanjut di tahun 2018 dengan nama dan sistem yang sedikit berbeda. Kalau dulu namanya SIM Guru Pembelajar, tahun 2017 berubah nama menjadi SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). SIM  PKB tahun 2018 berbasis Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP).

CARA DAFTAR SIM PKB 2018

  1. Buka halaman https://paspor.simpkb.id 
  2. Klik Registrasi Akun sehingga muncul tampilan seperti di bawah ini
  3. Klik Cari No UKG sehingga muncul tampilan pencarian data GTK. Pilih Propinsi, Pilih Kota dan ketikan nama  guru yang ingin dicarikan nomor UKG-nya. Selanjutnya klik Cari GTK.
  4. Akan muncul nama GTK beserta nomor UKGnya. Pastikan nama yang dipilih adalah nama guru yang dimaksud.
  5. Jika nomor UKG sudah didapat, kembali ke halaman login dengan mengklik menu Kembali Ke Login.
  6. Lakukan registrasi dengan mengkil menu Registrasi Akun
  7. Masukan No UKG, tanggal lahir, isi capthca lalu klik register. Ikuti langkah-langkah yang ditampilkan sampai cetak akun SIM PKB.
  8. Setelah mempunyai akun silahkan login dan perbaharui data yang ada di laman SIM PKB.
  9. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan UKG / pretes sebagai syarat mengikuti program SIM PKB tahun 2018.
Bagaimana dengan guru yang akan pindah mapel ( misalnya dari semula guru kelas bawah menjadi kelas atas atau sebaliknya)? Guru tersebut harus login menggunakan akun dan password yang dimilikinya. Kemudian verifikasi dan validasi data dirinya sesuai data sebenarnya. Cetak surat pengajuan perubahan data dan serahkan ke admin dinas kabupaten. Selanjutnya guru tersebut harus mengikuti pretes sebagaimana guru yang belu mengikuti UKG tahun 2015

Belum ada Komentar untuk "Inilah Cara Daftar SIM PKB (SIM Guru Pembelajar) bagi guru yang belum UKG 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel