.

Besaran Biaya PPG yang ditanggung Peserta PPG dan pemerintah

Besaran Biaya PPG yang ditanggung Peserta PPG dan pemerintah
Pembiayaan
◦ Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


◦ Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000 tidak
  termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
◦ Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada
  satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan
  oleh Menteri.

◦ Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
  Pembiayaan :
◦ Pemerintah Pusat : 20.000
◦ Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
◦ Komponen biaya:
◦ Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
◦ Biaya Pribadi
◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang
  diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan Pribadi.

Belum ada Komentar untuk "Besaran Biaya PPG yang ditanggung Peserta PPG dan pemerintah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel